ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) Timor Leste akibat pelanggaran aturan keimigrasian selama periode Januari-12 April 2023.
"WNA yang dideportasi sebagian besar akibat pelanggaran berupa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dihubungi dari Kupang, Antara, Senin, 17 April.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan penindakan hukum akibat pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah perbatasan RI-Timor Leste. Selain dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, katanya, beberapa WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran batas izin tinggal (overstay).
Ia mencontohkan seperti seorang mahasiswa asal Timor Leste yang dideportasi pada Rabu, 12 April akibat melanggar izin tinggal hingga sekitar 60 hari.
WNA yang dideportasi, kata dia, memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi sanak keluarga, mengikuti acara adat, pemakaman, melanjutkan studi, dan berbelanja kebutuhan pokok.
"Para WNA dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan selanjutnya diserahkan kepada Petugas Imigrasi Timor Leste di Batugede," katanya.
Halim mengatakan dalam proses penindakan di lapangan, WNA yang melanggar hukum tersebut diamankan dan diperiksa terlebih dahulu sebelum dideportasi.
Dalam pemeriksaan, kata dia, mereka diberikan peringatan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah RI.
BACA JUGA:
"Peringatan keras kami sampaikan agar para WNA tidak mengulangi perbuatannya lagi jika tidak ingin mendapatkan sanksi lebih berat," katanya.