Antisipasi Penggunaan Zat Kimia Berbahaya, BPOM Awasi Penjualan Takjil di Tanjung Selor Kaltara
FOTO: Victor Ratu/VOI

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan dan Polresta Bulungan, melakukan pemeriksaan terhadap makanan  dan minuman takjil di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan, Rosa Yuvita menegaskan, pemeriksaan itu untuk mengantisipasi adanya pemakaian zat kimia berbahaya pada makanan dan minuman.

"Sebanyak 38 sampel takjil diambil untuk diuji. Hasilnya, memenuhi syarat atau tidak mengandung bahan berbahaya seperti, rhodamin B, metanil yellow, formalin dan boraks," kata Rosa, Kamis, 6 April.

Dijelaskan, secara kasat mata, takjil yang mengandung rhodamin B dan metanil yellow dapat dilihat. Umumnya, berwarna lebih cerah dibandingkan yang tidak menggunakan zat tersebut.

"Iya kalau secara kasat mata seperti itu. Tetapi, untuk memastikan apakah ada kandungan zat berbahaya. Tetap harus melalui pengujian," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima mengatakan hasil uji sampel ini akan dilaporkan kepada kepala daerah (bupati).

"Meskipun tidak ada temuan zat berbahaya, pengawasan dipastikan akan terus dilakukan," ujar Felix.

Velix mengimbau masyarakat agar bisa memilah dan memilih makanan dengan baik. Khususnya jajanan buka puasa.

"Pilihlah jajanan yang secara fisik tampak baik, warnanya bagus, dan dari aromanya tidak ada yang aneh. Namun secara kimiawi, untuk memastikannya memang tetap harus dilakukan pengujian di laboratorium," tegasnya.

Masyarakat diminta lebih teliti dalam membeli takjil. Sebab, mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya itu sangat mengganggu kesehatan hingga menyebabkan kematian.

"Jadi konsumen harus teliti juga. Nah, pedagang juga harus jujur. Jangan menggunakan zat berbahaya,” ujarnya.