Dito Mahendra Bantah Soal 9 Senpi Ilegal: Kantongi Surat Resmi Kodam IV/Diponegoro
Dito Mahendra/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Dito Mahendra mengklaim senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK berstatus legal. Sebab senpi itu mengantongi surat resmi dari Kodam IV/Diponegoro.

"Surat itu surat dari Kodam Diponegoro," ujar pengacara Dito Mahendra Abu Said Pelu kepada wartawan, Kamis, 6 April.

Klaim itu dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan yang telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hanya saja, surat itu belum bisa dipastikan keabsahannya. Sebab, surat itu merupakan salinan.

"Tadi kami membawa 6 lembar surat yg sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik," ungkapnya.

Selain itu, Abu menyebut dari tak semua senjata itu merupakan senpi organik atau pabrikan. Sebab, 3 di antaranya merupakan airsoft gun.

"Itu air softgun. Air softgun kan anda juga tahu tidak perlu apa namanya surat lah," ungkapnya.

Senpi itupun disebut digunakan hanya untuk berolagara. Sehingga, Dito tak sembarang menggunakannya.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota perbakin kira-kira begitu," kata Abu.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sebab, ia dipersangkakan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.