Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sudah tiga kali ganti pengacara selama menghadapi kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal. Dalam kasus ini, Dito berstatus sebagai terlapor.

"DH (Dito Mahendra) sudah melakukan pergantian penasehat hukum sebanyak 3 kali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 April.

Dito Mahendra diduga pertama kali menujuk pengacara saat meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya diagendakan 6 April.

Kala itu, pengusaha ini mengutus seorang pengacara untuk melampirkan surat dan melobi penyidik agar agenda permintaan keterangan di tunda hingga 10 April. Alasannya, Dito sedang berada di luar kota.

Tapi, penyidik tetap pada pendiriannya dengan mengganggap Dito tak memenuhi panggilan. Sehingga, diagendakan kembali proses pemeriksaan pada 9 April.

Dito tak lagi memenuhi pemeriksaan. Ia justru menunjuk pengcara baru yang kemungkinan Abu Said Pelu. Dugaan itu karena ia sempat menyatakan baru ditunjuk oleh Dito.

Saat itu, Abu sempat menyatakan bila beberapa senpi milik kliennya memiliki surat pada 8 April. Sebab, ada bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan olah Kodam IV/Diponegoro.

Bareskrim dengan cepat langsung membantahnya. Dari hasil konfirmasi langsung terhadap Kodam IV/Diponegoro, tak pernah ada surat soal kepemilikan senpi yang dikeluarkan.

Kembali ke Dito, dikatakan bila pada 9 Maret, pengusaha itu sudah menujuk pengacara baru. Artinya, Abu bukan lagi kuasa hukumnya sehari usai memberikan pernyataan perihal surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro.

"Pada hari Minggu 9 April 2023 penasehat hukum yang bersangkutan dicabut dan diganti oleh penasehat hukum yang baru," kata Ramadhan.

Bareskrim Polri saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra dan membawamya secara paksa guna memberikan keterangan. Sebab, ia sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.