JAKARTA - Kodam IV/Diponegoro disebut membantah soal penerbitan surat kepemilikan enam senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Bantahan itu disampaikan lewat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai mengonfirmasi ke pihak Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 6 April.
Ditegaskan, tim penyidik tak pernah menerima surat keterangan itu dari pengacara Dito Mahendra tersebut.
Karenanya, patut diduga keterangan yang disampaikan pengacara Dito Mahendra merupakan kebohongan.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," kata Djuhandhani.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pengacara Dito Mahendra mengklaim senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK berstatus legal. Sebab senpi itu mengantongi surat resmi dari Kodam IV/Diponegoro.
"Surat itu surat dari Kodam Diponegoro," ujar pengacara Dito Mahendra Abu Said Pelu.
Klaim itu dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan yang telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Hanya saja, surat itu belum bisa dipastikan keabsahannya. Sebab, surat itu merupakan salinan.
"Tadi kami membawa 6 lembar surat yg sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik," ungkapnya.