Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan tiga skema manajemen lalu lintas untuk menghadapi periode angkutan Lebaran 2023.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023.

Hal itu tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip ANTARA, Rabu, 5 April.

One Way

Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Arus mudik:

- Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB

- Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB

- Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB

- Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.

Arus balik:

- Senin (24/4) pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

- Selasa (25/4) pukul 08.00 sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 di titik yang sama.

-Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

- Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB.

- Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Contra Flow

Hendro menjelaskan untuk penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way, namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.

Secara rinci, contra flow berlaku mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB waktu setempat. Kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Lalu Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.

Pada arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat). Sementara Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.

Pada arus balik periode 2, contra flow berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Selanjutnya, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Ganjil Genap

Sementara itu, lanjut Hendro, penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB.

Dilanjutkan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.

Pada arus balik periode 1, ganjil-genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, pada arus balik periode 2, ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya, Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Kemudian, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.