KPK Apresiasi Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Suap Kereta Api
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 26 Juli. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek kereta api setelah tak hadir pada Jumat, 14 Juli.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Budi sudah hadir dan sedang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) atau Gedung KPK Lama di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan

“Kebetulan hari ini yang bersangkutan sudah hadir sebagai saksi,” kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Rabu, 26 Juli.

Selain Budi, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto juga sudah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Novie sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pada Jumat, 21 Juli.

Lebih lanjut, komisi antirasuah mengapresiasi kehadiran Budi dan Novie. Keterangan mereka diyakini membuat terang kasus suap yang sedang ditangani penyidik.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap Rp 14,5 miliar terkait proyek jalur kereta api di Indonesia.

Ada empat proyek yang diduga menjadi bancakan yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.