KPK Cari Tahu Mekanisme Pelaksanaan Proyek Kereta Api Lewat Menhub Budi Karya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau lokasi longsor, Jumat 17 Maret. (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pelaksanaan proyek di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Rabu, 26 Juli kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Budi telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagai saksi di kasus suap proyek kereta api. Dia datang bersama Sekjen Kemenhub Novie Riyanto.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 27 Juli.

Selain itu, penyidik juga mencecar keduanya soal pengawasan di internal. Kata Ali, keterangan Budi dan Novie dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini.

“Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” jelasnya.

Menhub Budi Karya diperiksa selama 10 jam oleh penyidik komisi antirasuah. Dia tak mau memerinci soal pemeriksaannya namun kehadiran di kantor KPK disebut sebagai dukungan pengusutan dugaan suap di lembaganya.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa,”kata Budi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim. KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap Rp 14,5 miliar terkait proyek jalur kereta api di Indonesia.

Ada empat proyek yang diduga menjadi bancakan yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.