Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses pendalaman sedang dilakukan.

"Masih proses (penyelidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 12 Juli.

Selain itu, penyelidik disebut sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ratusan rekening Panji Gumilang. Untuk saat ini, laporan tersebut masih dipelajari dan didalami.

"Ya, masih didalami," singkat Whisnu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu telah dilaporkan ke kepolisian.

Munculnya dugaan itu karena ditemukan fakta Panji Gumilang memiliki ratusan rekening yang berkaitan dengan Al Zaytun.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD.

Mahfud juga menyampaikan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Mahfud.