Bagikan:

JAKARTA - Polri didukung untuk terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim masih melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam atau PP Persis, Jeje Zaenudin, kepada wartawan, Senin, 13 Mei.

Menurutnya, bila dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang terbukti, maka, tindakan itu tak hanya merugikan masyarakat. Tapi juga bagi nama baik Islam dan institusi pesantren.

"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," sebutnya.

Mengenai langkah hukum gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeje optimistis Bareskrim Polri mampu bisa membuktikan semua proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan. Sehingga, diharapkan hakim menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang tersebut.

Gugatan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," kata Jeje.

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modud meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Sementara dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan merinci lima tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total 29,6 hektar yang ditaksir Rp27,3 miliar.

Penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.

"Aset kendaraan berupa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," kata Whisnu.

Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.