Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Bareskrim Polri menelusuri aliran dana kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

Menurutnya, ada dugaan dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga, Bareskrim mesti membongkar kasus TPPU ini secara tuntas.

"Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat, 3 November.

Pendalaman soal dugaan pihak lain yang membantu Panji Gumilang dalam melancarkan aksi pencucian uang juga perlu dilakukan. Sebab, diyakini tak mungkin pimpinan Pondok Pesanten Al Zaytun itu melakukan seorang diri.

"Tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu," sebut Nasir.

Di sisi lain, Nasir menilai langkah Bareskrim dengan menetapan Panji Gumilang sebagai tersangka telah memenuhi harapan publik. Banyak yang tidak menyangka soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini," kata Nasir.

Dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan, modus yang digunakan Panji Gumilang dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp73 miliar. Namun, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening Panji Gumilang yang nilai transaksinya mencapai Rp1,1 triliun.

"Kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG (Panji Gumulang) di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Nilai transaksi itu merupakan akumulasi dari dana masuk dan keluar di rekening tersebut. Namun, tak dirinci mengenai kurun waktu proses transaksi hingga memunculkan nominal tersebut.

"Di sini rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank Mandiri nomor sekian, (dana) yang masuk sebesar Rp900 miliar," sebutnya.

"Dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," sambung Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.