Bareskrim Sita Duit Panji Gumilang Rp200 Miliar
Panji Gumilang/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut 154 rekening yang terafiliasi dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah diblokir. Dari ratusan rekening itu, hanya 14 di antaranya yang berisi saldo dengan total Rp200 miliar.

"Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 154 rekenin. Dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November.

Uang itu kini disita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal atau TPA berupa penggelapan uang yayasan.

Mengenai tindak pidana penggelapan, Whisnu menyebut dilakukan Panji Gumilang dengan modus meminjam uang ke bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Namun, dana yang dipinjamkan dari bank itu dipindahkan Panji Gumilang dari rekening yayasan ke pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya seperti membeli aset.

"Ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," ucap Whisnu.

Bahkan, dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Uang itu bersumber dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren lainnya.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sebut Whisnu.

Dengan dasar itu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.