Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan pada pekan depan.

Panji Gumilang sedianya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 30 Oktober. Pelimpahan dilakukan usai berkas kasus dugaan penistaan agama dinyatakan lengkap.

"Minggu depan (penyidik periksa Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 November.

Mengenai mekanisme pemeriksaan, penyidik akan memohon kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk 'meminjam' Panji Gumilang. Sebab, proses permintaan keterangan itu rencananya dilakukan di Bareskrim Polri.

"(Panji Gumilang) Dihadirkan di Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Dalam perkara penggelapan uang yayasan, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 2 November.

Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.