Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) penggelapan dan yayasan, Kamis, 9 November. Ada 55 pertanyaan dilayangkan penyidik.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo, Jumat, 10 November.

Dalam pemeriksaan, penyidik masih menggali terkait peran Panji Gumilang. Sebab, kegiatan permintaan keterangan it merupakan langkah awal di rangkaian penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata De Deo.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Indramayu dikarenakan tersangka kasus TPPU itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.