Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP FPI (Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam) divisi API (Advokat Persaudaraan Islam), Aziz Yanuar meminta Polri segera menetapkan status tersangka kepada pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang secepatnya.

"Tunggu apalagi Polri? Tersangka kan dan tahan (Panji Gumilang). Supaya tidak gaduh lagi," kata Aziz kepada VOI, Selasa, 4 Juli.

Aziz menyebutkan, sudah ada pernyataan sikap dari MUI Jawa Barat untuk dijadikan pedoman.

"Polri jangan tunggu lama lagi terhadap dugaan penistaan agama yang nyata sudah jelas. Apalagi dari MUI Jabar sudah ada pernyataan sikap," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda terkait dugaan penistaan agama. Laporan dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat, 23 Juni dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa, 27 Juni.

Sementara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya belum selesai.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kesiapannya bila ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," ujar Panji kepada wartawan, Senin, 3 Juni, malam.

Panji dengan singkat juga mengatakan proses yang dijalaninya masih dalam tahap klarifikasi dari pelaporan yang diterima Bareskrim Polri. Karenanya Panji Gumilang enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Belum sampai ke sana," kata Panji.

Panji Gumilang diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan penistaan agama selama 9 jam. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan.