Dianggap Cacat Etik, Pencalonan Gibran Disebut Jubir Anies Jadi Beban Politik
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka/DOK Instagram @prabowo

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Anies Baswedan, Andi Sinulingga menganggap pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) cacat etik.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam sidang putusan batas usia minimal capres dan cawapres, yang diduga untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

"Menurut saya, secara logika, keputusan yang diambil lewat proses yang tidak benar itu berarti keputusannya juga bermasalah," ujar Andi di kantor Populi Center, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis, 9 November. 

“Dalam logika saya, paling tidak saya kira logika publik juga sama, ini sebuah proses yang diambil dari langkah yang keliru,” sambungnya. 

Andi mengatakan, secara hukum putusan MK yang membolehkan orang di bawah 40 tahun maju capres atau cawapres dengan pengecualian pernah atau sedang menjabat termasuk kepala daerah, memang tidak bisa diganggu gugat dan sudah bersifat final. 

Namun kata Andi, putusan tersebut dianggap mengganggu pandangan publik karena membuka jalan bahkan 'karpet merah' untuk putra sulung Presiden Jokowi itu bertarung dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nah, karena itu biarkan saja ini berjalan, mana wilayah hukum, mana wilayah persepsi kan,” katanya.

Kendati demikian, Andi meyakini, pencalonan Gibran yang terkesan 'memaksa' itu akan terus menjadi beban politik. Terlebih jika ia menang di Pilpres 2024 mendatang. 

"(Gibran, red) Akan menjadi beban, dan akan dipertanyakan publik terus. Keyakinan saya ya," kata Andi. 

"Tapi kan saya juga nggak tahu ini, kan orang-orang keyakinannya bisa berbeda-beda. Namun keyakinan saya itu tetap bisa jadi pertanyaan," imbuhnya.