Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim masih mendalami keterlibatan pinak lain di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang. Termasuk, dugaan adanya peran dari keluarga pimpinan Pondok Persantren Al Zaytun tersebut.

"Masih didalami (dugaan keterlibatan keluarga Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin, 13 November.

Dugaan keterlibatan pihak keluarga karena Panji Gumilang menggunakan nama mereka untui membeli sejumlah aset dari dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sampai saat ini, tim penyidik masih mencari petunjuk untuk membuktikan dugaan tersebut.

Penyidik sedianya telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka pada 9 November. 55 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik masih menggali terkait peran Panji Gumilang. Sebab, kegiatan permintaan keterangan itu merupakan langkah awal di rangkaian penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata De Deo

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disebut menggunakan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.