Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim berencana memeriksa 10 orang dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Dari saksi itu, delapan di antaranya dimintai keterangan hari ini.

"Delapan orang (saksi yang diperiksa)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.

Namun, belum dirinci mengenai identitas para saksi yang akan diperiksa tersebut. Hanya ditegas seluruh saksi merupakan pihak Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan sempat menyebut dalam upaya pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang itu, pihaknya sudah meminta pandangan dari beberapa ahli.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang)," ungkapnya.

Untuk saat ini, status kasus dugaan TPPU itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih membutuhkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.

"Namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.

Adapun, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.