JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa belasan saksi terkait dugaan penistaan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari. Pemeriksaan berlangsung di Indramayu dan Jakarta.
"Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Kamis, 6 Juli.
Untuk pemeriksaan yang berlangsung di Indramayu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dibantu oleh Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.
Sementara untuk pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, disebut berlangsung di Bareskrim Polri. Ada empat orang empat orang yang sedang dimintai keterangan. Mereka merupakan mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Rari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," ungkapnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disebut menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain," kata Djuhandhani.
Sebagai mengingat, Bareskrim telah meningkatkan status perkaranya ke penyidikan. Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor.
BACA JUGA:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disebut mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.
Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.