Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi yang tiga di antaranya merupakan pihak Kantor BPN Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan itu diduga guna melacak aset Panji Gumilang di korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan TPPU.

"(Saksi) BPN Indramayu tiga orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Senin, 11 September.

Sementara untuk saksi lainnya merupakan penerima dan pemberi dana, mantan anggota Yayasan Pesantren indonesia (YPI), dan lain sebagainya.

Kemudian, kata Ramadhan, penyidik menyita beberapa dokumen, antara lain perjanjian kredit JTrust Investment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Investment.

Kemudian, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

"Ada buku tanah atas nama PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” sebut Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi. Dari ratusan rekening, tercatat 96 di antaranya merupakan kepemilikan pribadi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK," kata Ramadhan.

Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.