Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung untuk menjalani pemeriksaan Jumat 23 Juni 2023. (ANTARA- Raisan Al Farisi)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Sebab, ada syarat formil dan materiil yang dianggap belum lengkap.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus.

Pengembalian berkas perkara Panji Gumilang sudah dilakukan pada Selasa, 28 Agustus.

Langkah selanjutnya kata Ketut, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Sehingga, proses pelengkapan berkas perkara berjalan cepat.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pada Rabu, 16 Agustus.

Pelimpahan itu usai penyidik merampungkan penyusunannya dengan memeriksa 59 saksi dan ahli.

"Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Puluhan saksi yang diperiksa merupakan pelapor dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penistaan agama tersebut. Sementara untuk belasan ahli terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli pidana.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.