Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah lengkap.

Berkas perkara TPPU itu akhirnya dinyatakan lengkap setelah penyidik Bareskrim Polri menambahkan atau melengkapi formil maupun materiil.

"Iya perkara TPPU-nya sudah P-21," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 7 Oktober.

Berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap sekitar akhir September. Namun, Harli tak mengingat secara pasti perihal detail perkara tersebut.

Hanya saja, dikatakan, walau telah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri belum melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

"Sudah sekitar dua mingguan lalu, tapi belum tahap dua," kata Harli.

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Namun, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi.