Bagikan:

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menujuk 15 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Berkas perkara itu sedianya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus.

"Sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-teman tim penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus

Tim jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil maupun formil.

Apabila hasil pemeriksaan berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka, jaksa bakal meminta tim penyidik untuk melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sebaliknya, berkas bakal dikembalikan kepada penyidik jika masih ditemukan kekurangan.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti, artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan temen-temen penyidik," kata Ketut.

Adapun, dalam penyusunan berkas perkara, penyidik memasukan hasil pemeriksaan 41 saksi serta 18 ahli.

Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.