Berkas Panji Gumilang Masih Dilengkapi Bareskrim Usai Dikembalikan Jaksa Sepekan Lalu
Panji Gumilang/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

 JAKARTA - Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Berkas perkara itu dikembalikan jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap pada 29 Agustus.

"Sedang proses pelengkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 5 September.

Jaksa mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri karena ada syarat formil dan materiil yang dianggap belum lengkap.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Tak hanya mengembalikan, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Dengan begitu, proses pelengkapan berkas perkara berjalan cepat.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

Dalam kasus itu, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.