Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.

Pelimpahkan dilakukan setelah penyidik melengkapi unsur formil maupun materil pada berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa peneliti pada 29 Agustus.

"Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 20 September.

Pelimpahan berkas perkara ini juga merupakan salah satu bukti penyidik tetap memproses kasus tersebut Walaupun ada pihak yang memutuskan mencabut laporannya.

Ramadhan mengatakan ada dua pelapor yang pada akhirnya mencabut laporannya. Mereka berinisial KS dan MIT.

"Kasus ini (dugaan penistaan agama Panji Gumilang) tetap diproses," sebutnya.

Alasan kasus itu tetap diproses lantaran bukan delik aduan. Perkara ini disebut memiliki delik biasa atau bukan aduan. Sehingga, dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," kata Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyebut pihaknya akan memeriksa lima saksi dan satu ahli dalam proses melengkapi berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang.

"Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yaitu ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli," ujar Djuhandhani.

Namun, mengenai identitas kelima saksi tak dijelaskan secara rinci. Hanya disampaikan mereka berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun dan perwakilan masyarakat.

Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Sebab, dari petunjuk jaksa peneliti ada beberapa keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang harus tertuang dalam berkas perkara.

"Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga disangkakan dengan Pasal 156A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.