Kasus Penistaan Agama Tak Dihentikan Polisi Meski Ada Pencabutan Laporan, Panji Gumilang Melawan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Panji Gumilang bakal mengajukan gugatan praperadilan setelah Bareskrim Polri menyatakan tetap memproses kasus dugaan penistaan agama. Meski, dua pelapor telah mencabut laporan.

"(Praperadilan) Penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin saat dikonfirmasi, Jumat, 22 September.

Kendati demikian, mengenai waktu pengajuan atau pendaftaran gugatan, Ali belum bisa merinci. Pihaknya masih berkoordinasi mengenai langkah hukum tersebut.

"Nanti dikabari (pendaftaran gugatan praperadilan)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ali juga menyebut pihaknya bakal kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sedianya, kubu Panji Gumilang sempat melakukannya tetapi tak dikabulkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan pertama kali ketika Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagai upaya hukum penangguhan, praperadilan. Ini yang akan dikedepankan," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tetap berjalan

"Kasus ini (dugaan penistaan agama Panji Gumilang) tetap diproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Bahkan, penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, jaksa peneliti sempat menyatakan berkas perkara itu belum lengkap baik formil maupun materiil.

Ramadhan menyebut alasan proses penyidikan tetap berjalan walaupun adanya pencabutan laporan karena bukan delik aduan.

"Namun untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," kata Ramadhan