Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tetap berjalan. Meski, ada pihak pelapor yang memutuskan untuk mencabut laporannya.

"Kasus ini (dugaan penistaan agama Panji Gumilang) tetap diproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 20 September.

Bahkan, penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, jaksa peneliti sempat menyatakan berkas perkara itu belum lengkap baik formil maupun materiil.

Ramadhan menyebut alasan proses penyidikan tetap berjalan walaupun adanya pencabutan laporan karena bukan delik aduan.

"Namun untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," sebutnya.

Ramadhan juga menyebut hanya ada dua laporan terkait Panji Gumilang. Sedianya kubu pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menyebut ada tiga laporan yang sudah dicabut.

"Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama telah mencabut laporannya. Sebab, sudah ada kata damai di antara mereka.

Ketiga pihak pelapor yang disebut sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.