Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tetap memproses kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang meski ada pencabutan laporan. Alasannya, kasus itu bukan delik aduan.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 20 September.

Delik biasa atau bukan aduan artinya dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Dengan dasar itu, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tetap dilanjutkan.

"Kasus ini (dugaan penistaan agama Panji Gumilang) tetap diproses," sebutnya.

Penyidik bahkan sudah melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, jaksa peneliti sempat menyatakan berkas perkara itu belum lengkap baik formil maupun materiil.

"Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama telah mencabut laporannya. Sebab, sudah ada kata damai di antara mereka.

Ketiga pihak pelapor yang disebut sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Adapun, dalam perkara ini Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.