Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari di kasus dugaan penistaan dan penodaan agama. Sehingga, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim hingga 30 September.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan sejak 22 Agsutus sampai dengan 30 September," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus.

Diawal penetapan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Panji Gumilang selama 20 hari. Artinya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu mulai mendekam di balik jeruji besi sejak 2 Agustus hingga hingga 21 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap Panji Gumilang karena tak kooperatif pada proses pemeriksaan.

Sikap tak kooperatif Panji pada proses pemeriksaan yakni ketika tak menghadiri undangan pemeriksaan pada 27 Juli.

Kala itu, Panji Gumilang beralasan sakit demam. Sehari kemudian, tim kuasa hukumnya memperlihatkan surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Namun, penyidik meragukan keabsahannya. Bahkan, kubu Panji Gumilang menolak menyerahkan surat dokter tersebut.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp aslinya diminta tidak diberikan," ungkapnya.

"Alasan sakit (tetapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambung Djuhandani.

Sebagai pengingat, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.