JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri sejak dini hari.
"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.
Panji Gumilang ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahannya dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan di ruatan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Panji Gumilang dianggap melakukan penistaan agama sehingga ditetapkan tersangka. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomro 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
BACA JUGA:
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.