JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan Panji Gumilang yang berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan hingga 21 Agustus.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki alasan subjektif dalam menahan tersangka yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatan tindak pidananya.
Panji Gumilang resmi ditahan sejak dini hari tadi. Tepatnya, saat penyidik menunda sementara proses pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus," kata Ramadhan.
Panji Gumilang dianggap melakukan penistaan agama sehingga ditetapkan tersangka. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomro 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.