Sebelum <i>Shutdown</i> Ratusan Ribu Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Koordinasi Kemenperin: Cari Formula
Ilustrasi pemusnahan 2.464 HP ilegal berbagai merek senilai Rp3,5 miliar oleh Bea dan Cukai Bandara Soetta pada Selasa 8 Oktober 2019. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mematikan atau shutdown sebanyak 191 ribu ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Namun, pelaksanaannya usai koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terkait shutdown 191 ribu masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus.

"Yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI dan provider HP," sambungnya.

Tujuan koordinasi itu untuk mencari metode dalam mematikan ratusan ribu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut. Sehingga, nantinya tak merugikan masyarakat.

"Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ungkapnya.

Di lain sisi, Vivid juga meminta masyarakat tak panik. Sebab, langkah yang nantinya dilakukan akan melalui tahap sosialisasi.

"Masyarakat tidak perlu resah kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi," kata Vivid.

Adapun, Bareskrim Polri bakal mematikan atau shutdown ratusan ribu ponsel yang terdata menggunakan IMEI ilegal. Prosesnya dilakukan secara acak di beberapa kota.

Langkah ini dilakukan buntut terungkapnya kasus pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Dalam kasus itu, tercatat ada 191 ribu ponsel yang proses pendaftaran IMEI-nya tak resmi.

"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota," sebut Vivid.

Dalam pengungkapan kasus itu, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka, dua di antaranya berstatus pegawai Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai. 

"Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Adapun dua orang yang bekerja di instansi pemerintahan masing-masing berinisial F merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenperin dan A pegawai Dirjen Bea Cukai.

Sedangkan, untuk empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk. Mereka berinisal P, D, E, dan P.