Bagikan:

JAKARTA - Menanggapi kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal terhadap ratusan ponsel yang ada di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pihak kepolisian.

"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuah pernyataannya ketika dikonfirmasi oleh VOI melalui Dirjen IKP Usman Kansong.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan akan mematikan atau melakukan shut down terhadap ratusan ribu ponsel yang terdata menggunakan IMEI ilegal

Dalam kasus ini, tercatat ada 191 ribu ponsel yang proses pendaftaran IMEI-nya tak resmi. Dari jumlah tersebut, iPhone adalah ponsel dengan IMEI yang tak terdaftar paling banyak di antara yang lain.

Sebagai salah satu lembaga pemerintah yang mengurus daftar barang-barang industri yang masuk ke Indonesia, Kementerian Perindustrian juga telah mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli barang manufaktur, khususnya dalam pembelian ponsel.

Karena pengaturan IMEI membutuhkan dukungan operator seluler, maka Kemenperin meminta bantuan Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk mengatur masalah IMEI di Indonesia.

Sebagai informasi, registrasi IMEI sendiri diberlakukan di Indonesia sejak September 2020. Ini bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara ilegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.

Hingga 31 Juli kemarin, Bareskrim Polri masih belum mengatakan kapan pelaksanaan shut down tersebut dilakukan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya masih proses penjadwalan.