Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register). Enam orang ditetapkan tersangka dua di antaranya oknum Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dirjen Bea Cukai.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Dua tersangka yang merupakan oknum yakni F yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenperin dan A di Dirjen Bea Cukai.

Sedangkan, untuk empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk. Mereka berinisal P, D, E, dan P.

Pengungkapan kasus ilegal akses ini berawal adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2023.

Kemudian, dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

Modus operandi yang para tersangka lakukan yakni tak mengajukan proses permohonan IMEI ke Kemkominfo

"Kronologi singkatnya 10-20 Oktober 2022 terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI," ungkapnya

"Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah," sambung Wahyu.

Bahkan, aksi para tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.