Bagikan:

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R. Agung Handoko menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 28 Juli. Kedatangannya untuk membahas kasus suap pengadaan barang yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

"Kita mau menyelesaikan," Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Agung tak memerinci penyelesaian yang dimaksudnya. Dia langsung masuk ke dalam gedung setelah bicara singkat.

Puspom TNI menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.

Diberitakan sebelumnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meraup dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu disebut komisi antirasuah dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.