Sudah Bertemu Panglima Yudo, KPK Sepakat <i>Join Investigation</i> TNI di Kasus Suap Basarnas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama TNI sepakat melakukan investigasi bersama atau join investigation di kasus suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kesepakatan ini terjadi setelah Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada hari ini, Rabu, 2 Agustus. Keduanya bertemu di rumah dinas Yudo.

"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau join investigation antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.

Ali menjelaskan dasar penyidikan bersama itu adalah Pasal 42 UU KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua instansi akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan mereka.

Sementara untuk teknis persidangan, Ali belum bicara banyak. Sebab, KPK dan Puspom TNI belum membicarakan lebih lanjut.

KPK berharap proses ini bisa berjalan dengan maksimal. Koordinasi dengan pihak TNI diharap membuat penanganan kasus ini berjalan efektif.

"Dan juga progresif sehimgga tuntas sampai nanti dibawa ke proses persidangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

Sehingga, KPK meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.