Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Kegiatan itu dilakukan setelah Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka kasus suap.

"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu malam, 26 Juli.

Pertemuan ini dilakukan agar tak ada lagi prajurit TNI yang terjerat kasus korupsi. Apalagi, banyak di antara mereka yang bertugas di lembaga lain.

"Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," tegasnya.

"(Pertemuan dengan Panglima TNI, red) untuk memitigasi supaya penanganan perkara ini dengan baik dan memberikan keadilan baik dari sisi pelaku sipil swasta maupun dari oknum TNI," sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meraup dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu disebut komisi antirasuah dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.