JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah direstui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menyikat prajurit yang melakukan praktik rasuah. Izin itu diberikan saat Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pertemuan tertutup pada Rabu, 2 Agustus.
"Bila kemudian ada oknum-oknum TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi dan justru nanti ada kerja sama dengan Puspom TNI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus.
Ali bilang restu diberikan karena KPK melakukan pengusutan bersama TNI di kasus suap Badan SAR Nasional (Basarnas). Sehingga, kerjasama ke depan akan dilakukan.
"Jadi memiliki visi dan misi yang sama di dalam upaya pemberantasan korupsi tentunya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pasca operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas. Kegiatan penindakan itu sempat berpolemik karena Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini, dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
BACA JUGA:
Saat ini, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara tiga tersangka swasta ditahan di Rutan KPK.
KPK menyebut Henri menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.