Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia terjerat dugaan suap pengadaan alat di Basarnas yang pengusutannya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli.

Selain Henri, empat tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT MGCS, MG; Dirut PT IGK, MR; Dirut PT KAU, RA; dan Koorsmin Kabasarnas, ABC. Alexander mengatakan penetapan ini didasari tangkap tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan sebelum menetapkan Henri sebagai tersangka. Diduga pihak swasta di kasus ini mendekati Kabarsanas yang dilanjutkan dengan pemberian uang untuk mendapatkan proyek.

Salah satu proyeknya adalah pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. “Diduga terjadi kesepakatan atau deal terkait pemberian uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ungkap Alexander.

“Penentuan besaran diduga ditentukan langsung oleh HA,” sambungnya.

Henri diduga mengondisikan perusahaan swasta yang memberinya uang untuk memenangkan proyek di Basarnas. Ada beberapa cara, di antaranya mereka diminta menghubungi langsung pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja.

Pemberian suap itu disebut sebagai dana komando atau dako. Henri menerima duit itu melalui ABC sebagai orang kepercayaannya. 

Sebelumnya, KPK menggelar tangkap tangan pada Selasa, 25 Juli. Ada 10 orang yang terjaring dalam kegiatan itu yang dilakukan di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.