Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA), terutama terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat-alat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menyampaikan, saat ini penyidik TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsdya HA.

HA merupakan mantan Kepala Basarnas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat di Basarnas.

"Untuk update kasus (eks) Kabasarnas, sampai sekarang kami masih koordinasi ketat dengan KPK, terus kami juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Agung Handoko saat jumpa pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Antara, Selasa, 12 September. 

Sementara itu menurut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pihaknya memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan. Publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.

"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," kata Laksamana Yudo.

Yudo menegaskan bahwa peradilan militer juga berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.

"Tidak ada intervensi, baik intervensi politik maupun intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik," kata Panglima TNI.

Ia mengatakan bahwa citra positif TNI yang ditegakkan oleh para pendahulu jangan sampai rusak oleh oknum-oknum yang melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi mereka.

"Itu sudah menjadi komitmen bersama sehingga tidak ada melindung-lindungi atau menutupi. Tidak ada," kata Yudo Margono.

Puspom TNI pada tanggal 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya HA dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), mantan Koorsmin Kabasarnas, sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Keduanya melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.