Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua calon presiden (capres) dan wakilnya terlalu reaktif. Apalagi, pemeriksaan semacam ini tak bisa sembarangan dilakukan.

Hal ini disampaikannya menanggapi usulan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pascapemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Ujang mengingatkan pemeriksaan hanya bisa dilakukan bagi pihak terkait dengan kasus yang ditangani KPK.

“Faktor reaktif ini tidak bagus, tidak pas. Karena ya bagaimana pun siapa pun yang diperiksa KPK itu harus yang punya masalah, punya kasus,” kata Ujang saat dihubungi VOI, Selasa, 12 September.

Ujang memahami reaksi itu adalah bentuk kritik untuk menjaga KPK dari intervensi. Mengingat, Cak Imin dipanggil sebagai saksi saat bakal dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan yang didukung NasDem atau partai asal Sahroni.

Hanya saja, Ujang mengingatkan saran yang diberikan juga harus sesuai peraturan. “Jadi sikap reaktif itu lebih kepada KPK dianggap main mata, dianggap diintervensi,” tegasnya.

“Dan itu tepat atau tidak saya lihatnya, ya, kalem saja. Marah jangan, reaktif jangan tapi juga bebas mengkritisi KPK ketika mereka salah jalan, jalur harus diingatkan. Karena kalau mengingatkannya kurang tepat bisa jadi persoalan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar semua bakal capres dan cawapres diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Pilpres 2024. Menurutnya, langkah ini baik untuk memastikan tiap calon yang maju di Pilpres bersih dari kasus korupsi.

“Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," sambungnya.