Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa sembarangan memeriksa orang yang tak berkaitan dengan dugaan korupsi.

Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk memeriksa semua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Katanya, kalau mau NasDem bisa melapor pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi.

“Kecuali NasDem mau melaporkan kepada KPK kasus-kasus yang diduga dilakukan oleh capres-capres yang lain, kemudian membuka penyelidikan dan dinaikkan sampai tahap penyidikan, nah, bisa itu mereka-mereka dipanggil,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa, 12 September.

“Jadi kalau tidak ada kasus-kasus tidak boleh KPK panggil orang,” sambungnya.

Zaenur kemudian menilai pernyataan Sahroni tak ada dasar hukumnya. Sebab, pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin karena komisi antirasuah sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Sehingga secara hukum acara, secara dasar hukumnya itu ada jaminannya di dalam KUHP, di dalam UU KPK di dalam UU Tipikor,” tegas Zaenur.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar semua bakal capres dan cawapres diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Pilpres 2024. Menurutnya, langkah ini baik untuk memastikan tiap calon yang maju di Pilpres bersih dari kasus korupsi.

"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," sambungnya.