Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah tudingan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pernah memberikan instruksi kepada para kader untuk melakukan tindakan korupsi dan menyumbangkan dana hasilnya kepada partai. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum DPP NasDem, menyatakan bahwa baik dirinya maupun Ketua Umum tidak pernah memberikan instruksi semacam itu, terutama dalam kasus yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo.

"Saya maupun Ketua umum tidak pernah menyuruh seperti itu apalagi terhadap kasus yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo," kata dia di Jakarta, Sabtu, 14 Oktober. 

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar tidak ada justifikasi bahwa NasDem telah memberikan instruksi kepada Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan tindakan korupsi dan menyumbangkan dana ke partai.

"Kita ikuti prosesnya dan jangan justifikasi bahwa partai suruh korupsi dan setor ke bendahara partai politik," ujarnya.

Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa sumbangan yang pernah diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada partai melalui bendahara umum hanya sebesar Rp20 juta untuk bantuan bencana alam.

Partai NasDem mendukung KPK dalam upayanya untuk menegakkan hukum dalam kasus yang melibatkan kader mereka dan berharap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bisa terungkap dengan jelas.

Ahmad Sahroni juga menyayangkan pernyataan dari pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang menyebut adanya aliran dana korupsi yang masuk ke partai. Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya tidak dibuka di ruang publik dan telah menjadi isu politis, terutama menjelang pemilu.

"Harusnya ada rangkaian yang tidak dibuka di ruang publik. Apalagi ini mendekati pemilu dan membangun citra kami ini partai busuk," kata dia.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut adanya aliran dana dalam jumlah besar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ke Partai NasDem. SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dan ditahan oleh KPK. 

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Marwata.