Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut akan mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembangunan green house di Kepulauan Seribu yang pendanaannya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Green house itu disebut merupakan milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Sedang kami diskusikan dengan pak SYL," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat, 5 Juli.

Dikatakan, SYL dan tim kuasa hukumnya akan fokus membahas perihal green house itu setelah proses persidangan. Sebab, eks mentan itu disebut ingin fokus terlebih dulu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Mungkin setelah persidangan ini, lalu akan dipertimbangkan ke arah sana," kata Djamaluddin.

Green house itu menjadi sorotan setelah Djamaluddin menyampaikan di lingkup Kementan, dugaan tindak pidana korupsi tak hanya mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan kliennya.

Tetapi, ada juga soal impor yang nilainya mencapai triliunan hingga pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga.

Hal itu disampaikan Djamaluddin usai jaksa membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI Bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan-triliunan," ujar Djamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambungnya

KPK melalui Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menyebut sudah mengantongi informasi tersebut. Kemudian, menyebut siapapun yang terkait tindak pidana korupsi pasti bakal dimintai keterangan.

“Siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kami mintai keterangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut lembaganya kekinian masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dipastikan kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas.

“Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya itu kan sedang disidangkan baru dituntutan kan, ya, itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah, yang sedang penyidikan itu adalah TPPU,” kata Asep.