Bagikan:

JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyinggung praktik dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak hanya mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Tetapi ada juga soal import yang nilainya triliunan hingga pembangunan green house yang menggunakan uang Kementan di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, usai jaksa membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI Bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. SAya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan-trilunan," ujar Djamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.

Tak hanya itu, Djamaluddin juga menyinggung soal adanya pembangunan green house milik pimpinan salah satu partai politik di wilayah Kepulauan Seribu.

Pembangunan green house itu disebut menggunakan uang yang berasal dari Kementan.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ucapnya.

"Dan ada banyak lagi hal yang lain. Siapa itu Hanan Supangkat? tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan," sambung Djamaluddin.

Perihal itu disampaikan Djamaluddin bertujuan agar dalam pemberantasan korupsi, KPK tak terkesan tebang pilih.

"Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini," katanya.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyakini perbutaan eks Mentan itu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP