JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," ujar Jaksa Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.
SYL juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Eks Mentan itu dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara," kata jaksa.
BACA JUGA:
Tuntutan itu diberikan penuntut KPK karena perbuatan SYL dianggap telah memenuhi Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.