JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperoleh puluhan miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Rp1,9 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan istri dan keluarganya.
Penggunaan uang itu disampaikan jaksa ketika membacakan fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi dan ahli.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut, untuk dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.
Jaksa merinci, penggunaan uang untuk Ayunsri Harahap, istri SYL, yang bersumber dari urunan eselon satu sebesar Rp938.940.000. Penggunaan itu dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Kemudian, ada juga penggunaan uang untuk keperluan keluarga SYL seperti kedua anaknya yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul. Bahkan, ada juga untuk cucu dari mantan Mentan tersebut.
"Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp992.296.746," sebutnya.
Dari dua penggunaan, total uang Kementan yang dipergunakan SYL untuk keperluan keluargannya yakni Rp1.931.236.746.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.