Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menghadirkan ahli pidana di persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebut ahli yang dihadirkan akan memberikan pandangan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ahli pidana, Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta," ujar Koedoeboen kepada wartawan, Rabu, 12 Juni.

Dalam persidangan kali ini, kubu SYL hanya menghadirkan satu ahli meringankan. Sebab, sebelumnya juga sudah dihadirkan ahli lainnya.

"Hanya satu aja," kata Koedoeboen.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.