Bagikan:

BANDUNG -  Ketiga rekan dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hingga 8 jam dan menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa 11 Juni.

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan pada 2016 lalu.

Ketiga rekan tersebut adalah Pramudya, Okta, dan Teguh. Mereka juga memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Menurut salah satu rekan terpidana, Teguh, kepada penyidik, pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky, dirinya bersama temannya yang kini menjadi terpidana sedang berada di rumah RT.

"Saya mencabut keterangan yang sesuai BAP, yang seharusnya menunjukkan saya berada di rumah Pak RT. Semua sudah diperbaiki," ujar Teguh di Mapolda Jabar, Selasa 11 Juni malam.

Teguh menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk memperoleh keterangan tambahan.

"Ada sekitar 20 pertanyaan karena ada tambahan. Saya sebenarnya disuruh mengaku tidak berada di rumah Pak RT karena RT tidak membuka pintunya. Memang ada tekanan untuk berkata sebaliknya," ungkapnya.

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan penyesalannya karena memberikan keterangan yang salah sehingga menyebabkan temannya dipenjara seumur hidup.

"Saya terus kepikiran, kasihan sama teman. Iya, ada rasa penyesalan yang terus menghantui, sampai tidur saja tidak nyenyak," tegasnya.

Pada hari yang sama, Okta dan Pramudya juga menjalani pemeriksaan terkait BAP 2016 serta pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.