Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, meragukan kebenaran dari keterangan Aep dan Dede, saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dari kesaksian mereka. Misalnya, kerap berubah-ubah perihal rangkaian peristiwa pembunuhan.

"Ada kesaksian-kesaksian baru yang dulu mereka membuat kesaksian pada peradilan tahun 2016 di kesaksian pengadilannya berubah, antara kesaksian BAP dengan di pengadilan, tetapi tidak ditanggapi," ucap Dedi kepada wartawan, Rabu, 10 Juli.

Aep dan Dede pekerja cuci steam yang mengaku melihat Vina dan Eky berboncengan motor sebelum aksi dugaan pembunuhan terjadi.

Dalam keterangannya, Aep menyebutkan bila Vina dan Eky sempat dilempari batu oleh kelompok remaja yang sedang kumpul di dekat lokasi kejadian.

Soal kesaksian itu, Dedi mengklaim telah mendatangi tempat cuci steam Aep dan Dede bekerja. Hasilnya, kesaksian kedua orang itu disebut tak sinkron.

Semilsal, dari keterangan salah satu pemilik warung yang berada di sekitar lokasi menyatakan tak pernah terjadi aksi lempae batu di malam itu.

"Saya bertemu dengan pemilik warung madura kemudian ke rumah dia bicara dan membantah tidak ada peristiwa kejar-kejaran, tidak ada peristiwa pelemparan jarak antara SMP sebelah dan warung itu hampir 100 meter jam setengah 10 malam," sebutnya.

"Bahkan dia memberi ilustrasi andaikata ada pelemparan disitu kan saya lihat andaikata ada kejar-kejaraan di situ saya lihat," sambung Dedi.

Karena kejanggalan itu, Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga dan penasihat hukum tujuh terpidana kasus Vina-Eky melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Pelaporannya terkait dugaan kesaksian palsu.

"Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara sehingga hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali mengujo kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi.

Sementara itu, pengacara tujuh terpidana, Jutek Bongso menyebut pihaknya membawa sejumlah alat bukti yang akan dilampirkan dalam pelaporan tersebut, satu di antaranya dokumen surat yang berisi petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 Pengadilan Negeri Cirebon.

"Kemudian kami membawa surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana kami juga membawa bukti surat pernyataan dari para saksi maupun daripada terpidana itu masing-masing banyak sekali. Bahkan saksi baru yang menguatkan apa yang disampaikan oleh Aep dan Dede itu adalah patut diduga tidak benar," kata Jutek.